Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Juni 2017

Hukum Memberi Nama “Al-Ghifari” bagi Anak



Hukum Memberi Nama “Al-Ghifari” bagi Anak

Apakah boleh memberi nama anak dg al ghifari?
+62 813-3181-7xxx

Jawab:

1. Al-Ghifari artinya orang suku Ghifar.
Suku Ghifar adalah anak keturunan Ghifar bin Mulail bin Dhamrah bin Bakr bin Abdi Manaf bin Kinanah.
[Bacalah Al-Lubab Fi Tahdzibil Ansab (2/387) oleh Al-Jazari]

Kamis, 15 Juni 2017

Fatwa Syaikh bin Baz tentang Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang




Fatwa  Syaikh bin Baz tentang Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Alih Bahasa : 
Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
-hafizhahullah-

Syaikh bin Baz –rahimahullah- pernah ditanya tentang mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang.

Jawaban beliau –rahimahullah- setelah mengutarakan sejumlah dalil berupa hadits-hadits adanya perintah mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan makanan berupa kurma, gandum dan lainnya,
ومعلوم أن وقت هذا التشريع وهذا الإخراج يوجد بيد المسلمين وخاصة في مجتمع المدينة الدينار والدرهم اللذان هما العملة السائدة آنذاك ولم يذكرهما صلوات الله وسلامه عليه في زكاة الفطر ،
فلو كان شيء يجزئ في زكاة الفطر منهما لأبانه صلوات الله وسلامه عليه ؛ إذ لا يجوز تأخير البيان عن وقت الحاجة ،ولو فعل ذلك لنقله أصحابه رضي الله عنهم ...
ولا نعلم أن أحداً من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم أخرج النقود في زكاة الفطر ، وهم أعلم الناس بسنته صلى الله عليه وسلم وأحرص الناس على العمل بها ، ولو وقع منهم شيء من ذلك لنقل كما نقل غيره من أقوالهم وأفعالهم المتعلقة بالأمور الشرعية ،
وقد قال الله سبحانه :   لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ 
وقال عز وجل : "    وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ[7] .
ومما ذكرنا يتضح  لصاحب الحق أن إخراج النقود في زكاة الفطر لا يجوز ولا يجزئ عمن أخرجه ؛ لكونه مخالفاً لما ذكر من الأدلة الشرعية .

Jumat, 03 Februari 2017

Penjelasan Tegas tentang Hukum Asuransi


Penjelasan Tegas tentang Hukum Asuransi

oleh : 
Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
-hafizhahullah-

Asuransi (inggris : insurance) adalah satu bentuk transaksi yang merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Asuransi mulai dikembangkan di era Pencerahan Eropa dengan berbagai variasi mulai dikembangkan.

Cikal bakal asuransi rumah (properti) -seperti yang kita kenal sekarang-, dapat ditelusuri saat peristiwa Kebakaran Besar London pada tahun 1666 yang melahap lebih dari 13.000 rumah.

Dampak yang menghancurkan mengubah pandangan atas asuransi dari masalah kenyamanan menjadi sebuah urgensi.

Sejumlah skema asuransi kebakaran dikembangkan namun belum menghasilkan apapun.

Akhirnya, pada tahun 1681, ekonom Nicholas Barbon dan sebelas rekannya mendirikan perusahaan asuransi kebakaran pertama, “Kantor Asuransi untuk Rumah.” Awalnya, 5.000 rumah diasuransikan oleh perusahaan ini.[1]

Dari sini, kemudian mulailah menyebar sistem dan transaksi yang bernama "asuransi" ini dari daratan Eropa ke benua lain, sampai merambah ke negeri-negeri Islam.

Hal ini menyedot perhatian para pemerhati dan cendekiawan di berbagai negara. Masyarakat Islam yang memiliki sendi-sendi dan aturan yang kita dengan "SYARIAT ISLAM". Syariat suci ini telah menyentuh semua lini kehidupan, karena ia merupakan aturan terlengkap yang menuntun manusia menuju kemaslahatan dunia dan akhirat.

Realita bermunculannya asuransi dan banyaknya masyarakat Islam yang tidak mengerti kedudukan dan hukum "sesuatu yang baru ini", memancing para pencinta dan pemerhati umat untuk mengajukan sebuah pertanyaan kepada para ulama rujukan dunia.

Seorang penanya pernah melayangkan sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan hukum ASURANSI MENURUT SYARIAT ISLAM kepada lembaga Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta'  yang berkantor di Timur Tengah :

Jumat, 19 Agustus 2016

Hukum-hukum Ibadah Qurban dan Penyembelihan

 
Hukum-hukum Ibadah Qurban dan Penyembelihan
oleh :
Sofyan Chalid bin Idham Ruray


Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah ta’ala atas segala nikmat yang dicurahkan kepada hamba-hamba-Nya. Seorang hamba dituntut untuk selalu beribadah kepada Allah ta’ala sepanjang hayatnya. Allah ta’ala berfirman,
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
“Dan beribadahlah kepada Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” [Al-Hijr: 99]

Dengan hikmah dan rahmat-Nya, Allah ta’ala juga menetapkan berbagai macam bentuk ibadah di waktu-waktu tertentu. Semua itu dalam rangka menyempurnakan tujuan penciptaan manusia di muka bumi ini.