Penjelasan Tegas tentang Hukum
Asuransi
oleh :
Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
-hafizhahullah-
Asuransi
(inggris : insurance) adalah satu bentuk transaksi yang merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi
mulai dikembangkan di era Pencerahan Eropa dengan berbagai variasi mulai
dikembangkan.
Cikal
bakal asuransi rumah (properti) -seperti yang kita kenal sekarang-, dapat
ditelusuri saat peristiwa Kebakaran Besar London pada tahun 1666 yang melahap
lebih dari 13.000 rumah.
Dampak
yang menghancurkan mengubah pandangan atas asuransi dari masalah kenyamanan
menjadi sebuah urgensi.
Sejumlah
skema asuransi kebakaran dikembangkan namun belum menghasilkan apapun.
Akhirnya,
pada tahun 1681, ekonom Nicholas Barbon dan sebelas rekannya mendirikan
perusahaan asuransi kebakaran pertama, “Kantor Asuransi untuk Rumah.”
Awalnya, 5.000 rumah diasuransikan oleh perusahaan ini.
Dari
sini, kemudian mulailah menyebar sistem dan transaksi yang bernama "asuransi"
ini dari daratan Eropa ke benua lain, sampai merambah ke negeri-negeri Islam.
Hal
ini menyedot perhatian para pemerhati dan cendekiawan di berbagai negara. Masyarakat
Islam yang memiliki sendi-sendi dan aturan yang kita dengan "SYARIAT
ISLAM". Syariat suci ini telah menyentuh semua lini kehidupan, karena ia
merupakan aturan terlengkap yang menuntun manusia menuju kemaslahatan dunia dan
akhirat.
Realita
bermunculannya asuransi dan banyaknya masyarakat Islam yang tidak mengerti
kedudukan dan hukum "sesuatu yang baru ini", memancing para pencinta
dan pemerhati umat untuk mengajukan sebuah pertanyaan kepada para ulama rujukan
dunia.
Seorang
penanya pernah melayangkan sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan hukum
ASURANSI MENURUT SYARIAT ISLAM kepada lembaga Al-Lajnah Ad-Da'imah li
Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' yang berkantor di Timur Tengah :