Penjelasan Tegas tentang Hukum
Asuransi
oleh :
Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
-hafizhahullah-
Asuransi
(inggris : insurance) adalah satu bentuk transaksi yang merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi
mulai dikembangkan di era Pencerahan Eropa dengan berbagai variasi mulai
dikembangkan.
Cikal
bakal asuransi rumah (properti) -seperti yang kita kenal sekarang-, dapat
ditelusuri saat peristiwa Kebakaran Besar London pada tahun 1666 yang melahap
lebih dari 13.000 rumah.
Dampak
yang menghancurkan mengubah pandangan atas asuransi dari masalah kenyamanan
menjadi sebuah urgensi.
Sejumlah
skema asuransi kebakaran dikembangkan namun belum menghasilkan apapun.
Akhirnya,
pada tahun 1681, ekonom Nicholas Barbon dan sebelas rekannya mendirikan
perusahaan asuransi kebakaran pertama, “Kantor Asuransi untuk Rumah.”
Awalnya, 5.000 rumah diasuransikan oleh perusahaan ini.[1]
Dari
sini, kemudian mulailah menyebar sistem dan transaksi yang bernama "asuransi"
ini dari daratan Eropa ke benua lain, sampai merambah ke negeri-negeri Islam.
Hal
ini menyedot perhatian para pemerhati dan cendekiawan di berbagai negara. Masyarakat
Islam yang memiliki sendi-sendi dan aturan yang kita dengan "SYARIAT
ISLAM". Syariat suci ini telah menyentuh semua lini kehidupan, karena ia
merupakan aturan terlengkap yang menuntun manusia menuju kemaslahatan dunia dan
akhirat.
Realita
bermunculannya asuransi dan banyaknya masyarakat Islam yang tidak mengerti
kedudukan dan hukum "sesuatu yang baru ini", memancing para pencinta
dan pemerhati umat untuk mengajukan sebuah pertanyaan kepada para ulama rujukan
dunia.
Seorang
penanya pernah melayangkan sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan hukum
ASURANSI MENURUT SYARIAT ISLAM kepada lembaga Al-Lajnah Ad-Da'imah li
Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' yang berkantor di Timur Tengah :
س:
إن عقد التأمين الحديث الذي تسرب إلينا من بلاد الغرب، وانتشر في بلادنا انتشارا
واسعا، وانتقل العمل به إلى فريق كبير من المسلمين، وأسست له شركات، وفتحت له
مكاتب، وتعاطاه كثير من التجار وأرباب المصانع والأعمال من المسلمين؛ ضمانا لسلعهم
المستوردة، وتعويضا عن أثمانها إن هلكت أو سرقت أو عما يطرأ في أعمال البناء،
والمصانع_والعمال من هدم أو خسارة أو قتل أو أذى، أو عما يحدث للسيارات من صدام أو
سرقة وعطب، أو عما يعرض في حفر الآبار وشق المناجم من انهيار تخلصا من المسئولية
المالية، أو عن حياة المستأمن نفسه طمعا بالتعويض عنه لورثته إن مات.. أو غير ذلك
من شئون كثيرة وفيرة.
وقد
صنفوها ووضعوا لها الحدود والشروط، ورتبوا عليها الأقساط المالية كل عام، يدفعها
المستأمن للشركة التي تنظم له عقد التأمين حسب قوانينها الموضوعة، وقد تبنتها
الحكومات، واعتبرت قوانينها، فنرجو الإجابة على هذا السؤال حول مشروعية عقد
التأمين في ضوء الشريعة الإسلامية، وحكم العمل بهذه الشركات.
"Sesungguhnya
akad asuransi masa ini, masuk kepada kita dari negeri-negeri barat, tersebar di
negeri kami secara meluas, dan aktifitas asuransi ini berjangkit kepada
sekelompok besar dari kalangan kaum muslimin, dirintis untuknya berbagai
perusahaan, dibuka baginya kantor-kantor, dan digunakan oleh banyak dari
kalangan pedagang, pemilik perusahaan dan pekerjaan dari kalangan kaum muslimin,
demi memberikan jaminan bagi barang-barang dagangan mereka yang terimpor, dan
penggantian bagi harganya jika hancur, dicuri, atau bagi sesuatu yang tiba-tiba
menimpa pengerjaan bangunan dan pabrik-pabrik, serta para pekerja akibat
(terkena) reruntuhan, kerugian, pembunuhan, gangguan, serta (jaminan) bagi sesuatu
yang terjadi pada mobil-mobil berupa tabrakan, pencurian, dan kerusakan, atau
(jaminan) bagi sesuatu yang menimpa dalam pengeboran sumur, penggalian tambang
berupa keruntuhan demi terbebas dari tanggung jawab finasial; atau (jaminan)
bagi kehidupan orang yang iku asuransi, karena mengharapkan adanya ganti
(pesangon) baginya untuk keluarnya jika ia meninggal, dan lain-lainnya berupa
urusan-urusan yang banyak.
Mereka
telah mengklasifikasikannya, meletakkan batasan dan syarat-syaratnya, serta mengatur
padanya premi finansial setiap tahun yang dibayar oleh peserta asuransi kepada perusahaan
yang menyelenggarakan kontrak asuransinya sesuai undang-undang yang ditetapkan
Hal
itu telah diadopsi oleh pemerintah, dan dianggap sebagai undang-undang asuransi,
Kami
mengharapkan jawaban atas pertanyaann ini seputar legalitas syar'i dalam
naungan cahaya syariat Islam, dan hukum bekerja pada perusahaan-perushaan
(asuransi) ini.
Jawaban
Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' yang kala itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahumullah
jami'an- :
ج:
التأمين بجميع أنواعه محرم وممنوع؛ لما يشتمل عليه من الجهالة والغرر - اللذين لا
يعفى عنهما- والمقامرة، وأكل المال بالباطل، والربا، وكل هذا قد دلت النصوص على
تحريمه،
قال
تعالى: { وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ }
وقال
تعالى: { إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ }
والنبي
-صلى الله عليه وسلم- « نهى عن بيع الغرر »
وكذلك
لا يجوز العمل عند شركات التأمين؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم. وبالله التوفيق،
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو ... عضو ... نائب الرئيس ... الرئيس
عبد الله بن قعود ... عبد الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي ...
عبد العزيز بن عبد الله بن باز
"Asuransi dengan semua jenisnya
haram dan terlarang, karena sesuatu yang terkandung padanya berupa "jahalah"
(ketidaktahuan), dan ghoror (tipuan) yang tidak dimaafkan, unsur judi, memakan
harta dengan cara batil, dan riba.
Semua ini telah ditunjukkan
oleh-nash-nash tentang keharamannya.
Allah -Ta'ala- berfirman,
((وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ))
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan
harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil." (QS. Al-Baqoroh : 188)
Allah -Ta'ala- berfirman,
((إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ
ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ))
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Maa'idah : 91)
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- telah melarang
jual-beli ghoror.[2]
Demikian pula tidak boleh bekerja pada
perusahaan-perusahaan asuransi, karena di dalamnya terdapat ta'awun
(tolong-menolong) di atas dosa.
Wabillahit taufiq wa shollallahu ala
nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Sumber Fatwa : Kitab "Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li
Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta'" (15/261-263)
=================================================
DUKUNG KAMI :
Dalam membantu pembangunan Masjid IMAM SYAFI'I
POLMAN SULBAR, milik Ahlus Sunnah Polman.
"Siapa yg membangun sebuah masjid
karena Allah, maka Allah akan bangunkan istana baginya di surga".[HR. Al-Bukhori &
Muslim]
#
Bagi anda yang ingin membangun istananya di surga, silakan kirim
sebagian rezki anda melalui :
BRI.0259-01-035305-50-9
a/n.YAYASAN AR-RAHMAH AL-MANDARY
a/n.YAYASAN AR-RAHMAH AL-MANDARY
Kontak Person : 0852-3091-8001 (Saudara Mu'in)
Jazakumullohu khoiron atas sumbangsih dan
doanya.
=================================================
[1] Lihat
: http://bit.ly/2kojWfZ
[2] Sebagaimana
yang disebutkan dalam riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya (2178) dan
Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2018). Hadits ini dinilai shohih oleh
Syaikh Al-Albaniy dalam Irwa' Al-Gholil (1294)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar