Jumat, 16 Juni 2017

Hukum Memberi Nama “Al-Ghifari” bagi Anak



Hukum Memberi Nama “Al-Ghifari” bagi Anak

Apakah boleh memberi nama anak dg al ghifari?
+62 813-3181-7xxx

Jawab:

1. Al-Ghifari artinya orang suku Ghifar.
Suku Ghifar adalah anak keturunan Ghifar bin Mulail bin Dhamrah bin Bakr bin Abdi Manaf bin Kinanah.
[Bacalah Al-Lubab Fi Tahdzibil Ansab (2/387) oleh Al-Jazari]


2. Jika Anda selaku ayah berasal dari suku Ghifar, Anda boleh menamai anak Anda dengan Al-Ghifari.

3. Namun, bila Anda bukan berasal dari suku Ghifar, menurut kami sebaiknya Anda menghindari penggunaan nama Al-Ghifari, meski penggunaan tersebut hanya sekadar nama, bukan nisbah kepada suku Ghifar. Karena, dikhawatirkan hal itu masuk dalam larangan menisbahkan diri kepada selain orang tua.

Gunakan saja salah satu di antara nama nabi/rasul atau sahabat Rasulullah.

4. Penggunaan nama hendaknya satu kata saja. Jangan menggunakan dua kata atau lebih, kecuali nama yang didahului oleh Abdu/Abdul.


Abdul Qodir, Lc.
Fb: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
@abu.faizah03


DUKUNG KAMI :

Dalam membantu pembangunan Masjid IMAM SYAFI'I POLMAN SULBAR, milik Ahlus Sunnah Polman.

"Siapa yg membangun sebuah masjid karena Allah, maka Allah akan bangunkan istana baginya di surga".[HR. Al-Bukhori & Muslim]

# Bagi anda yang ingin membangun istananya di surga, silakan kirim sebagian rezki anda melalui :


BRI.0259-01-035305-50-9

a/n. YAYASAN AR-RAHMAH AL-MANDARY

atau :

Rek BNI No;  0507-4673-45 atas nama Masjid Imam Syafi'i Polman

Kontak Person :
0852-3091-8001 (Saudara Mu'in)
0813-5595-4435 (Saudara Abdullah Majid)
0813-4370-0400 (Saudara Arif)

Jazakumullohu khoiron atas sumbangsih dan doanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar