Liku-liku Laki-laki Berpoligami
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Asy-Syaikh Al-'Allamah Muhammad bin Abdul Wahhab
Al-Wushobi –rohimahullah-
*****
Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi
wabaarokatuh.
Kami menginginkan dari anda sepatah kata, walaupun secara
singkat tentang POLIGAMI serta nasihat kepada para wanita yang tidak menginginkan
suaminya untuk berpoligami, dan apabila sang suami berpoligami maka wanita
tersebut meminta talak darinya ?
Jawaban :
POLIGAMI ITU ADALAH SUATU TANGGUNG
JAWAB YANG BESAR !
Itu merupakan suatu tanggung jawab dan pada asalnya
adalah sunnah, bukanlah wajib !
Tidaklah poligami itu menjadi wajib, kecuali apabila
seseorang merasa khawatir terhadap dirinya sendiri untuk terjatuh dalam perkara
yang diharamkan.
Adapun apabila dia merasa aman terhadap dirinya sendiri,
maka poligami adalah suatu amalan yang mustahab /sunnah, bukanlah
suatu yang wajib.
Seorang yang berpoligami itu, dia akan memikul beban
tanggung jawab, dikarenakan dia akan membutuhkan rumah tersendiri atau tempat
tinggal yang terpisah, demi menghindarkan diri dari pertengkaran/permasalahan
rumah tangga. Masing-masing istri memiliki rumah secara terpisah. Yang demikian
itu adalah lebih utama, lebih sempurna dan lebih baik.
Sang istri dapat merasakan keleluasaannya di rumahnya
sendiri dan istri yang lain pun dapat merasakan keleluasaannya di rumahnya
sendiri, dan masing-masing istri bersama anak-anak mereka dan begitu pula para
anak-anak, mereka dapat merasakan keleluasaan di rumah mereka sendiri.
Adapun seseorang mengumpulkan dua orang istri atau tiga
atau empat dalam satu rumah, maka sedikit sekali kemungkinannya untuk bisa
selamat dari fitnah dan keributan rumah tangga, dan juga masing-masing istri
bagi mereka hak nafkah.
Oleh karena itulah, saya katakan kepada kalian bahwasanya
POLIGAMI itu adalah suatu tanggung jawab dan tidaklah perkaranya
mudah dan tidak setiap orang sukses dalam berpoligami, kecuali yang telah Allah
ﷻ beri taufik.
Apabila seseorang menginginkan perkara dengan cara
serampangan (tanpa perhitungan), justru akan dikhawatirkan dia terjatuh dalam
dosa apabila dia menggunakan cara-cara kasar dan keras seraya berkata :
"Tidak, aku akan mengumpulkan kalian di satu rumah dan siapa yang tidak setuju, maka pintu rumah terbuka (cerai)"
.
"Tidak, aku akan mengumpulkan kalian di satu rumah dan siapa yang tidak setuju, maka pintu rumah terbuka (cerai)"
.
TIDAK ! YANG DEMIKIAN ITU ADALAH
KELIRU !
Bukanlah urusannya itu, dengan kekakuan !!!
Antara dirimu dan dirinya, ada jalinan pernikahan, ada
anak-anak. Apabila engkau memiliki kemampuan, yakni Allah ﷻ melapangkan rezekimu dan engkau juga senang untuk melapangkan
orang lain, maka “jazakallahu khoiron” semoga Allah ﷻ membalasmu dengan kebaikan. Maka jadikanlah untuk tiap-tiap
istri rumah secara terpisah beserta furnitur/perabotannya.
Jadilah engkau seorang yang dermawan dan seorang yang
berakhlak, yakni bukan seorang yang asal bicara tanpa berpikir, yaitu siapa
saja dari para istri merasa jengkel/marah kepadamu, engkau katakan :
"Pintu rumah terbuka!" (diusir)
"Pintu rumah terbuka!" (diusir)
❌ yang demikian itu adalah keliru !
❌ yang demikian itu bukanlah muamalah yang baik !
❌ Bukan begitu caranya !!!
💐 Bahkan katakanlah kepadanya :
"Kamu adalah bagian dari diriku, dan akupun adalah bagian dari dirimu, istri yang ini maupun yang itu semuanya adalah sama, antara aku dan dirimu ada suatu jalinan yang lebih berharga daripada dunia dan isinya, antara aku dan kamu ada anak-anak yang mana satu saja dari mereka adalah lebih berharga (bagi kita) daripada dunia dan isinya."
"Kamu adalah bagian dari diriku, dan akupun adalah bagian dari dirimu, istri yang ini maupun yang itu semuanya adalah sama, antara aku dan dirimu ada suatu jalinan yang lebih berharga daripada dunia dan isinya, antara aku dan kamu ada anak-anak yang mana satu saja dari mereka adalah lebih berharga (bagi kita) daripada dunia dan isinya."
Jadikanlah dia di atas kepalamu
(hormati dan muliakan).
Adapun engkau katakan :
"Pintu terbuka!"
"Pintu terbuka!"
Sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang
(semena-mena), istri yang ini memiliki martabat dan istri yang itu juga
memiliki martabat.
Orang yang layak untuk berpoligami
itu, yang layak untuk menikah dua, tiga
atau empat adalah:
>> Orang yang memiliki sikap mulia,
>> Seorang yang memiliki rasa malu,
>> Seorang yang memiliki rasa hormat
>> dan rasa menghargai !!!
Bukan seorang yang seenaknya/semena-mena,
sedikit-sedikit mentalak, sedikit-sedikit mengatakan pintu terbuka (mengusir).
Yang demikian itu merupakan suatu perendahan !!
Agama Islam itu tatkala mensyariatkan poligami dalam
pernikahan, tidaklah mensyariatkannya atas dasar mendatangkan problematika
rumah tangga dan fitnah.
Tidak !!! Bahkan untuk mendatangkan keadilan dan rasa
sportif serta kasih sayang. Jadilah masing-masing dari para istri yang empat
tersebut akan menghormati/memuliakanmu, karena bagusnya muamalahmu kepada semua
istri dan semua anak-anakmu.
Engkau tidak pilih kasih antara anak-anak dari istri yang
ini dan anak-anak dari istri yang itu, dan anak-anak dari istri yang ketiga,
dan anak-anak dari istri yang keempat.
Seluruhnya adalah anak-anakmu. Engkau muliakan seluruh
dari mereka, dan begitu juga para istri, seluruh dari mereka adalah
istri-istrimu. Masing-masing dari mereka memiliki hak-hak.
Apa yang terjadi dari para istri berupa sikap jengkel dan
marah (terhadap perkara poligami) adalah disebabkan karena mereka (sering)
mendengar cerita bahwa fulan telah berbuat zalim kepada istrinya dan fulan
telah mentalak istrinya, dan fulan bertindak semena-mena, dan fulan tidak
sportif, dan fulan condong kepada salah satu istri.
Cerita-cerita seperti itulah yang
menjadikan para wanita merasa khawatir.
Adapun bagi seorang yang baik dalam berpoligami dan baik
dalam bermuamalah dan bertakwa kepada Allah ﷻ dalam muamalahnya bersama istrinya. Masing-masing istri berada
dalam kebaikan dan berada dalam kenikmatan dan berkah, berada dalam pemuliaan/penghormatan
dan merasa dihargai. Engkau menunaikan kewajiban kepada masing-masing istri, dikarenakan
perbuatan adil di antara para istri itu wajib pada 4 perkara :
1.
Tempat
tinggal. Masing-masing istri memiliki tempat
tinggal.
2.
Nafkah. seorang suami menafkahi masing-masing istri sesuai adat
kebiasaan yang berlaku di masyarakat, nafkah harian, makan pagi, makan siang,
makan malam.
3.
Pakaian dan yang berkaitan dengannya seperti sepatu/sandal dan
yang selain daripada itu. Jadilah engkau seorang lelaki yang bertanggung jawab,
menanggung pakaian dan nafkah serta tempat tinggal.
4.
Bermalam, yakni seorang yang berpoligami itu harus membagi waktu.
Sehari bersama istri yang ini, sehari bersama istri yang itu.
Hendaklah seorang yang beristri empat berjalan di atas
konsep yang demikian itu. Masing-masing istri mendapat jatah hari yang sama,
adil dan sportif, dan cukuplah bagi dia untuk menjadikan di setiap hari berupa
kunjungan kepada ketiga istri atau keempat istri, sesuai dengan kemampuan dia
atau kedua istri, yakni misalnya : jatah harian dia berlaku pada istri
yang ini. Akan tetapi, hendaknya dia berkunjung/mampir menengok seluruh istri
yang lain.
Begitu pula di hari kedua, dia berada pada istri yang lain
dan hendaknya dia berkunjung/menengok seluruh istri yang lainnya dan
mengkhususkan waktu untuk mampir berkunjung ke istri kedua, ketiga, dan
keempat.
Sebagaimana yang saya sampaikan kepada kalian, janganlah
seseorang itu menjadi seorang suami yang tukang fitnah, janganlah dia menyulut
fitnah di antara para istri !!
Karena, terkadang para istri bisa
saling memahami, namun justru yang keliru itu adalah sang suami.
Dialah yang malah mendatangkan problematika serta fitnah.
Dia mengadakan fitnah di antara para istri [seperti : memuji-muji dan
membanding-bandingkan istri yang satu di hadapan istri lainnya dan yang semisal
itu].
Namun yang demikian itu hanyalah terjadi pada sebagian
dari para suami tidaklah seluruhnya !!!
Maka apabila dia baik dalam bermuamalah masya Allah,
maka kita katakan kepadanya :
“Jazaakallahu khoiron, semoga Allah
mendatangkan kebaikan kepadamu.”
Yang tadinya nafkah terbatas kepada satu istri saja,
engkau melapangkannya untuk kaum muslimah, engkau memiliki 4 orang istri,
masing-masing istri mendapatkan nafkah, rumah dan penghormatan serta pemuliaan
dan juga terpenuhi kebutuhannya.
Jika engkau pergi haji, engkau mengundi di antara 4 istri.
Siapa yang akan terpilih untuk mendampingimu pergi haji, dan siapa yang menang
dalam undian tersebut, maka dia yang terpilih untuk mendampingimu pergi haji.
Begitu juga di tahun kedua, engkau adakan undian di
antara 3 istri dan siapa yang menang dalam undian tersebut, maka dialah yang
berhak berangkat haji bersamamu.
Tahun berikutnya juga begitu engkau adakan undian antara
2 istri dan siapa yang menang, dia yang berhak engkau berangkatkan haji dan
begitu pula istri yang setelahnya, dan untuk umroh pun semisal itu.
Saya memohon kepada Allah ﷻ agar memberi taufik kepada kami dan kepada kalian dan kepada
seluruh kaum muslimin kepada perkara yang diridhaiNya dan dicintaiNya
ﻭﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ
.
[Jawaban atas kumpulan pertanyaan ba'da salat Isya'
hari Senin tanggal 29 Rabi'ul Akhir 1434 H]
《》《》《》《》
📝 Forum : Thullabul Ilmi Yaman
---------------------
® +967771299181
🌐 Bbm : 7BC8BC38
📟 Telegram : @bltiy
http://bit.ly/thullabyaman
📋 [ artikel : III / 003 ]
🗓 Terbit : 6 / 5 / 1438 H
---------------------
® +967771299181
🌐 Bbm : 7BC8BC38
📟 Telegram : @bltiy
http://bit.ly/thullabyaman
📋 [ artikel : III / 003 ]
🗓 Terbit : 6 / 5 / 1438 H
================================================
DUKUNG
KAMI :
Dalam membantu pembangunan Masjid IMAM SYAFI'I
POLMAN SULBAR, milik Ahlus Sunnah Polman.
"Siapa yg membangun sebuah masjid
karena Allah, maka Allah akan bangunkan istana baginya di surga".[HR. Al-Bukhori &
Muslim]
#
Bagi anda yang ingin membangun istananya di surga, silakan kirim
sebagian rezki anda melalui :
BRI.0259-01-035305-50-9
a/n.YAYASAN AR-RAHMAH AL-MANDARY
a/n.YAYASAN AR-RAHMAH AL-MANDARY
Kontak Person : 0852-3091-8001 (Saudara Mu'in)
Jazakumullohu khoiron atas sumbangsih dan
doanya.
================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar