Selasa, 07 Februari 2017

Liku-Liku Laki-Laki Berpoligami


Liku-liku Laki-laki Berpoligami
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Asy-Syaikh Al-'Allamah Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushobi –rohimahullah-
*****
Pertanyaan :

Assalamualaikum warahmatullahi wabaarokatuh.

Kami menginginkan dari anda sepatah kata, walaupun secara singkat tentang POLIGAMI serta nasihat kepada para wanita yang tidak menginginkan suaminya untuk berpoligami, dan apabila sang suami berpoligami maka wanita tersebut meminta talak darinya ?

Jawaban :

POLIGAMI ITU ADALAH SUATU TANGGUNG JAWAB YANG BESAR !

BUKANLAH SUATU PERKARA YANG MUDAH!

Itu merupakan suatu tanggung jawab dan pada asalnya adalah sunnah, bukanlah wajib !

Tidaklah poligami itu menjadi wajib, kecuali apabila seseorang merasa khawatir terhadap dirinya sendiri untuk terjatuh dalam perkara yang diharamkan.

Adapun apabila dia merasa aman terhadap dirinya sendiri, maka poligami adalah suatu amalan yang mustahab /sunnah, bukanlah suatu yang wajib.

Seorang yang berpoligami itu, dia akan memikul beban tanggung jawab, dikarenakan dia akan membutuhkan rumah tersendiri atau tempat tinggal yang terpisah, demi menghindarkan diri dari pertengkaran/permasalahan rumah tangga. Masing-masing istri memiliki rumah secara terpisah. Yang demikian itu adalah lebih utama, lebih sempurna dan lebih baik.

Sang istri dapat merasakan keleluasaannya di rumahnya sendiri dan istri yang lain pun dapat merasakan keleluasaannya di rumahnya sendiri, dan masing-masing istri bersama anak-anak mereka dan begitu pula para anak-anak, mereka dapat merasakan keleluasaan di rumah mereka sendiri.

Adapun seseorang mengumpulkan dua orang istri atau tiga atau empat dalam satu rumah, maka sedikit sekali kemungkinannya untuk bisa selamat dari fitnah dan keributan rumah tangga, dan juga masing-masing istri bagi mereka hak nafkah.

Oleh karena itulah, saya katakan kepada kalian bahwasanya POLIGAMI itu adalah suatu tanggung jawab dan tidaklah perkaranya mudah dan tidak setiap orang sukses dalam berpoligami, kecuali yang telah Allah beri taufik.

Apabila seseorang menginginkan perkara dengan cara serampangan (tanpa perhitungan), justru akan dikhawatirkan dia terjatuh dalam dosa apabila dia menggunakan cara-cara kasar dan keras seraya berkata :
"Tidak, aku akan mengumpulkan kalian di satu rumah dan siapa yang tidak setuju, maka pintu rumah terbuka (cerai)"
.
TIDAK ! YANG DEMIKIAN ITU ADALAH KELIRU !

Bukanlah urusannya itu, dengan kekakuan !!!

Antara dirimu dan dirinya, ada jalinan pernikahan, ada anak-anak. Apabila engkau memiliki kemampuan, yakni Allah melapangkan rezekimu dan engkau juga senang untuk melapangkan orang lain, maka “jazakallahu khoiron” semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Maka jadikanlah untuk tiap-tiap istri rumah secara terpisah beserta furnitur/perabotannya.

Jadilah engkau seorang yang dermawan dan seorang yang berakhlak, yakni bukan seorang yang asal bicara tanpa berpikir, yaitu siapa saja dari para istri merasa jengkel/marah kepadamu, engkau katakan :
"Pintu rumah terbuka!" (diusir)
 yang demikian itu adalah keliru !
 yang demikian itu bukanlah muamalah yang baik !
 Bukan begitu caranya !!!
💐 Bahkan katakanlah kepadanya :
"Kamu adalah bagian dari diriku, dan akupun adalah bagian dari dirimu, istri yang ini maupun yang itu semuanya adalah sama, antara aku dan dirimu ada suatu jalinan yang lebih berharga daripada dunia dan isinya, antara aku dan kamu ada anak-anak yang mana satu saja dari mereka adalah lebih berharga (bagi kita) daripada dunia dan isinya."

Jadikanlah dia di atas kepalamu (hormati dan muliakan).

Adapun engkau katakan :
"Pintu terbuka!"
Sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang (semena-mena), istri yang ini memiliki martabat dan istri yang itu juga memiliki martabat.

Orang yang layak untuk berpoligami itu, yang layak untuk menikah dua, tiga atau empat adalah:
>> Orang yang memiliki sikap mulia,
>> Seorang yang memiliki rasa malu,
>> Seorang yang memiliki rasa hormat
>> dan rasa menghargai !!!

Bukan seorang yang seenaknya/semena-mena, sedikit-sedikit mentalak, sedikit-sedikit mengatakan pintu terbuka (mengusir).

Yang demikian itu merupakan suatu perendahan !!

Agama Islam itu tatkala mensyariatkan poligami dalam pernikahan, tidaklah mensyariatkannya atas dasar mendatangkan problematika rumah tangga dan fitnah.

Tidak !!! Bahkan untuk mendatangkan keadilan dan rasa sportif serta kasih sayang. Jadilah masing-masing dari para istri yang empat tersebut akan menghormati/memuliakanmu, karena bagusnya muamalahmu kepada semua istri dan semua anak-anakmu.

Engkau tidak pilih kasih antara anak-anak dari istri yang ini dan anak-anak dari istri yang itu, dan anak-anak dari istri yang ketiga, dan anak-anak dari istri yang keempat.

Seluruhnya adalah anak-anakmu. Engkau muliakan seluruh dari mereka, dan begitu juga para istri, seluruh dari mereka adalah istri-istrimu. Masing-masing dari mereka memiliki hak-hak.

Apa yang terjadi dari para istri berupa sikap jengkel dan marah (terhadap perkara poligami) adalah disebabkan karena mereka (sering) mendengar cerita bahwa fulan telah berbuat zalim kepada istrinya dan fulan telah mentalak istrinya, dan fulan bertindak semena-mena, dan fulan tidak sportif, dan fulan condong kepada salah satu istri.

Cerita-cerita seperti itulah yang menjadikan para wanita merasa khawatir.

Adapun bagi seorang yang baik dalam berpoligami dan baik dalam bermuamalah dan bertakwa kepada Allah dalam muamalahnya bersama istrinya. Masing-masing istri berada dalam kebaikan dan berada dalam kenikmatan dan berkah, berada dalam pemuliaan/penghormatan dan merasa dihargai. Engkau menunaikan kewajiban kepada masing-masing istri, dikarenakan perbuatan adil di antara para istri itu wajib pada 4 perkara :
1.    Tempat tinggal. Masing-masing istri memiliki tempat tinggal.

2.    Nafkah. seorang suami menafkahi masing-masing istri sesuai adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat, nafkah harian, makan pagi, makan siang, makan malam.

3.    Pakaian dan yang berkaitan dengannya seperti sepatu/sandal dan yang selain daripada itu. Jadilah engkau seorang lelaki yang bertanggung jawab, menanggung pakaian dan nafkah serta tempat tinggal.

4.    Bermalam, yakni seorang yang berpoligami itu harus membagi waktu. Sehari bersama istri yang ini, sehari bersama istri yang itu.

Hendaklah seorang yang beristri empat berjalan di atas konsep yang demikian itu. Masing-masing istri mendapat jatah hari yang sama, adil dan sportif, dan cukuplah bagi dia untuk menjadikan di setiap hari berupa kunjungan kepada ketiga istri atau keempat istri, sesuai dengan kemampuan dia atau kedua istri, yakni misalnya : jatah harian dia berlaku pada istri yang ini. Akan tetapi, hendaknya dia berkunjung/mampir menengok seluruh istri yang lain.

Begitu pula di hari kedua, dia berada pada istri yang lain dan hendaknya dia berkunjung/menengok seluruh istri yang lainnya dan mengkhususkan waktu untuk mampir berkunjung ke istri kedua, ketiga, dan keempat.

Sebagaimana yang saya sampaikan kepada kalian, janganlah seseorang itu menjadi seorang suami yang tukang fitnah, janganlah dia menyulut fitnah di antara para istri !!

Karena, terkadang para istri bisa saling memahami, namun justru yang keliru itu adalah sang suami.

Dialah yang malah mendatangkan problematika serta fitnah. Dia mengadakan fitnah di antara para istri [seperti : memuji-muji dan membanding-bandingkan istri yang satu di hadapan istri lainnya dan yang semisal itu].

Namun yang demikian itu hanyalah terjadi pada sebagian dari para suami tidaklah seluruhnya !!!

Maka apabila dia baik dalam bermuamalah masya Allah, maka kita katakan kepadanya :
“Jazaakallahu khoiron, semoga Allah mendatangkan kebaikan kepadamu.”

Yang tadinya nafkah terbatas kepada satu istri saja, engkau melapangkannya untuk kaum muslimah, engkau memiliki 4 orang istri, masing-masing istri mendapatkan nafkah, rumah dan penghormatan serta pemuliaan dan juga terpenuhi kebutuhannya.

Jika engkau pergi haji, engkau mengundi di antara 4 istri. Siapa yang akan terpilih untuk mendampingimu pergi haji, dan siapa yang menang dalam undian tersebut, maka dia yang terpilih untuk mendampingimu pergi haji.

Begitu juga di tahun kedua, engkau adakan undian di antara 3 istri dan siapa yang menang dalam undian tersebut, maka dialah yang berhak berangkat haji bersamamu.

Tahun berikutnya juga begitu engkau adakan undian antara 2 istri dan siapa yang menang, dia yang berhak engkau berangkatkan haji dan begitu pula istri yang setelahnya, dan untuk umroh pun semisal itu.

Saya memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kami dan kepada kalian dan kepada seluruh kaum muslimin kepada perkara yang diridhaiNya dan dicintaiNya
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ .
[Jawaban atas kumpulan pertanyaan ba'da salat Isya' hari Senin tanggal 29 Rabi'ul Akhir 1434 H]
《》《》《》《》

📝 Forum : Thullabul Ilmi Yaman
---------------------
® +967771299181
🌐 Bbm : 7BC8BC38
📟 Telegram : @bltiy
http://bit.ly/thullabyaman
📋 [ artikel : III / 003 ]
🗓 Terbit : 6 / 5 / 1438 H


================================================
DUKUNG KAMI :

Dalam membantu pembangunan Masjid IMAM SYAFI'I POLMAN SULBAR, milik Ahlus Sunnah Polman.

"Siapa yg membangun sebuah masjid karena Allah, maka Allah akan bangunkan istana baginya di surga".[HR. Al-Bukhori & Muslim]

# Bagi anda yang ingin membangun istananya di surga, silakan kirim sebagian rezki anda melalui :

BRI.0259-01-035305-50-9
a/n.YAYASAN AR-RAHMAH AL-MANDARY

Kontak Person : 0852-3091-8001 (Saudara Mu'in)

Jazakumullohu khoiron atas sumbangsih dan doanya.
================================================

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar